Jumat 08 Feb 2019 22:31 WIB

Kemenkumham Setuju Keppres tentang Remisi Direvisi

Ditjen PAS telah menyusun draf pembatalan remisi untuk I Nyoman Susrama.

Red: Andri Saubani
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menyampaikan paparnya saat menjadi narasumber dalam diskusi media di Jakarta, Ahad (23/9).
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menyampaikan paparnya saat menjadi narasumber dalam diskusi media di Jakarta, Ahad (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM setuju apabila Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dikaji kembali untuk dilakukan revisi. Ditjen PAS telah menyusun draf pembatalan remisi untuk terpidana kasus pembunuhan, I Nyoman Susrama.

"Sebaiknya Keppres Nomor 174 Tahun 1999 dikaji untuk dilakukan revisi secara substansi. Ada protes juga ini revisi basa basi. Memang begitu sejak 1999, jadi itu yang kami pedomani," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, berdasarkan keppres tersebut, pengajuan remisi terhadap terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Prabangsa, I Nyoman Susrama, sesuai prosedur. Namun, setelah muncul protes dari berbagai pihak terkait remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melakukan kajian yang melibatkan akademisi.

Berdasarkan keppres tersebut, narapidana dapat diberikan remisi perubahan pidana semur hidup ketika sudah menjalani paling tidak lima tahun masa pidana dan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Ada pun I Nyoman Susrama telah menjalani 10 tahun masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama di lapas.