Sabtu 09 Feb 2019 08:08 WIB

Gandeng LMI, Mushala Teknik Next Level Edukasi Ziswaf

Mushala berencana akan mengelola Ziswaf

Laznas LMI.
Foto: Dok LMI
Laznas LMI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bersamaan dengan momentum serah terima hibah dan peresmian Mushala di lingkungan kampus FTUI - UI Depok, Ketua DKM Mushala Teknik Next Level, Dr. Muhammad Salman, ST, MIT, juga menggalang kerjasama dengan Lembaga Amil Zakat tingkat Nasional, yakni LMI untuk meningkatkan edukasi dan kontribusi ZISWAF dari lingkungan kampus.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditanda tangani pihak DKM Mushala Teknik dan Laznas LMI, setelah serah terima hibah renovasi Mushala Teknik Next Level dari Fusi Foundation.

Muhammad Salman berharap Mushala Teknik Next Level yang dirancang, dibangun dan didanai 100 persen oleh upaya dari Alumni yang tergabung dalam Fusi Foundation ini menjadi sarana Amal Jariyah yang Produktif, yang mengundang banyak amalan berikutnya dari seluruh civitas akademika, karyawan, hingga keluarga dan alumninya.

Sebagai Ketua DKM,  ia ingin mematuhi regulasi sehingga menggandeng lembaga profesional yang memastikan pengelolaan ZISWAF nantinya sesuai dengan ketentuan Syariah dan Pemerintah.

Citra Widuri, Direktur Pelaksana Laznas LMI yang juga salah satu Alumni FTUI menambahkan bahwa, amanat dari seluruh alumni, juga Rektor dan Dekan yang tadi meresmikan adalah seiring dengan meningkatnya kapasitas daya tampung Mushala Teknik.

"Diharapkan daya manfaat dari Kampus juga terus meningkat, sehingga LMI siap mendukung untuk memberikan layanan penghimpunan hingga pendayagunaan dana ZIS(Zakat, Infak, Sedekah) secara akurat dan akuntabel," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement