Rabu 13 Feb 2019 12:33 WIB

Pemkot Bandung Larang Penggunaan Asbes pada Bangunan

Asbes dianggap sebagai material yang membahayakan kesehatan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Gedung tinggi/Ilustrasi
Gedung tinggi/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan dan Gedung. Selain aturan tempat ibadah yang layak, dalam perda tersebut juga diatur larangan penggunaan bahan bangunan asbes.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung,‎ Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan, asbes (serat mineral bersifat tahan panas) merupakan bahan hang sebenarnya berbahaya bagi kesehatan. Bahan ini kerap digunakan untuk atap bangunan.

Zul menyebutkan asbes mengandung zat beracun. Sehingga dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2010 diatur soal persyaratan kesehatan bangunan dan gedung di antaranya larangan penggunaan asbes.

"Memang di dalam perda ini bahan-bahan yang dianggap berdampak pada masyarakat itu tidak boleh dipakai lagi contoh asbes," kata Zul kepada wartawan di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (12/2).

Ia menuturkan bahan asbes berbahaya bagi kesehatan. Sebab, berdasarkan sejumlah literatur dan artikel penelitian kesehatan, bahan yang terkandung dalam asbes ini berpotensi memicu timbulnya kanker.‎

Untuk itu, kata Zul, Perda Nomor 14 Tahun 2018 secara tegas melarang penggunaan asbes lantaran dinilai ada dampak-dampak negatif. Di antaranya mengancam kesehatan penghuni rumahnya.

 "Memang asbes berdampak zat yang ada didalamnya apabila terlalu panas menguap dan terhirup oleh yang tinggal di situ. Belum lagi kalau pembuatanya tidak sempurna, ada serpihan yang membahayakan," tuturnya.

Bukan hanya asbes, ia menegaskan penggunaan bahan bangunan dalam pasal 77 ayat 1 ‎memang diatur harus bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung. Serta tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan penggunanya dapat menunjang pelestarian lingkungan.

Pada pasal 77 ayat 2 kemudian menyebutkan, bahan bangunan yang aman dan tidak menimbulkan dampak penting harus memenuhi beberapa kriteria. Yakni, tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan pengguna bangunan gedung, tidak menimbulkan efek silau bagi pengguna masyarakat dan lingkungan sekitarnya, tidak menimbulkan efek peningkatan temperatur, sesuai dengan prinsip konservasi dan ramah lingkungan.

Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut tertera di pasal 69 juga disebutkan perihal persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi dan penggunaan bahan bangunan. Ia mengatakan aturan dalam perda ini memamg berlaku untuk bantunan gedung baru sebagai syarat mengajukan IMB.

 Meski demikian, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang telah mendirikan bangunan gedung tidak sesuai bisa mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Sehingga kesehatan bisa tetap terjaga. "Perda ini efektifnya berlalu setahun. Dalam jangka setahun kami sosialisasi dan imbauan," ujarnya.

 Ia mengaku saat ini selain menyosialisasikan aturan baru, pihaknya juga mendata kondisi bangunan gedung yang sudah ada Kota Bandung. Pendataan ini akan menjadi bahan evaluasi seberapa persen bangunan gedung yang sudah sesuai aturan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement