REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meningkatkan kompetensi profesi amil zakat, Forum Zakat (FOZ) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah(LSP-KS) menginisiasi proses sertifikasi amil zakat yang terdaftar dan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Amil Zakat yang sudah diakui oleh BNSP.
Sabtu (16/2) lalu, FOZ bersama LSP-KS telah melakukan proses uji sertifikasi amil zakat tingkat dasar dan ahli di Kampus Trisaksi. Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Proses uji sertifikasi ini dibagi menjadi dua kategori yaitu uji sertifikasi amil zakat tingkat dasar dan ahli amil zakat. Dalam uji tersebut terdapat ujian tertulis, observasi, wawancara, dan pengecekan portofolio.
Uji sertifikasi amil zakat ini diikuti oleh tiga orang amil zakat tingkat dasar dari lembaga YBM BRI, YBM PLN dan LAZNAS BSM Ummat, serta tiga orang pimpinan lembaga amil zakat dari YBM BRI, Dompet Dhuafa dan PPPA Daarul Qur’an untuk tingkat ahli amil zakat.
Menurut sekjen FOZ Nana Sudiana, sertifikasi amil dilakukan untuk memastikan agar amil zakat memiliki standar yang sama dalam bekerja sebagai amil. Dia juga berharap, pekerjaan yang dilakukannya para amil bisa dipertanggungjawabkan secara professional, sama seperti profesi-profesi lainnya seperti guru, dosen dan lain sebagainya.
"Bila amil zakat sudah tersertifikasi akan mempengaruhi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat yang menjadi muzaki,” kata Nana melalui keterangan yang diterima Republika.co.id, Rabu (20/2).
Nantinya, kata dia, FOZ akan terus memastikan agar para amil di lembaga-lembaga zakat member FOZ bisa mengikuti proses sertifikasi ini dan berhasil serta dinilai kompeten sebagai amil zakat. “Ini penting untuk semakin mengokohkan profesi amil ini menjadi profesi yang secara pengelolaan memiliki standar dan penilaian yang sama," tuturnya.