Kamis 28 Feb 2019 20:02 WIB

Penyuap Bupati Rendra Kresna Divonis Tiga Tahun Penjara

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.

Bupati Malang Rendra Kresna menggunakan rompi oren berada didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Bupati Malang Rendra Kresna menggunakan rompi oren berada didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang diketuai Agus Hamzah memvonis Ali Murtopo selaku penyuap Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.

"Dengan ini terdakwa atas nama Ali Murtopo divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Agus Hamzah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (28/2).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat KUHP.

"Selain itu, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya disita negara dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara," tuturnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum dari KPK sama-sama mengatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. "Kami memilih pikir-pikir dulu," kata terdakwa Ali.

Kasus ini bermula saat terdakwa yang merupakan tim sukses Bupati Rendra Kresna, mendapatkan penjelasan bahwa pembayaran dana kampanye yang dipinjam, akan dikembalikan dalam bentuk proyek. Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses, kemudian melakukan pertemuan dan dalam pertemuan itu, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi, hingga akhirnya pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.

Pertemuan-pertemuan terus digelar Rendra bersama para kepala dinas dan membentuk tim hacker khusus yang berperan memenangkan proyek pada perusahaan milik tim sukses itu. Atas pengerjaan proyek itu, terdakwa memberikan commitment fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang dengan dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement