REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan para penyebar hoaks atau berita bohong adalah bagian dari "iblis". Mahfud mengajak masyarakat melawan hoaks dan melaporkan ke penegak hukum.
"Hoaks itu adalah bentuk kejahatan baru dan mengerikan serta isinya hanya fitnah," kata Mahfud MD, saat menghadiri Dialog Kebangsaan, di Pontianak, Ahad (3/3).
Mahfud menjelaskan, hoaks atau berita bohong bisa menghancurkan nilai-nilai berbangsa dan bernegara, sehingga mereka para pembuat hoaks adalah bagian dari iblis. Dia mengajak masyarakat agar berani melawan hoaks dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat kalau melihat atau mendengar hoaks tersebut.
"Jangan takut dengan penyebar hoaks, karena hoaks itu hanya berisi fitnah yang merugikan orang yang diberitakan tersebut," ujarnya pula.
Para penyebar hoaks, menurut Mahfud, bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan para pelapor tidak perlu takut untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar segera diproses hukum.
"Kita sudah memiliki perangkat hukum, siapa yang membuat hoaks yang berisi fitnah bisa dilaporkan ke kepolisian terdekat dan tidak harus ke Jakarta, karena kejahatan hoaks itu wilayahnya adalah udara, jadi bisa melapor dimana pun," ujar Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD mengajak, masyarakat Kota Pontianak dan Kalbar umumnya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jagalah negara ini dengan nyaman, yang Bhinneka Tunggal Ika, karena di NKRI ini saudara (masyarakat) mau beragama sangat nyaman sehingga keutuhannya harus terus dijaga," katanya lagi.
Menurutnya, betapa hebatnya Indonesia, karena memberikan perlindungan secara UU bagi masyarakatnya untuk beragama sesuai dengan kepercayaan.