REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan empat orang tersangka jaringan narkoba asal Malaysia. Dari tangan tersangka, BNN juga menyita barang bukti sebanyak 30 kg sabu.
Deputi Pemberantasan Narkoba Irjen Arman Depari mengatakan tersangka yang diamankan yaitu Dedi Iskandar, Surya Darma, Ibnu Hajar, dan Rahmadsyah. Mereka merupakan kurir pengedaran gelap narkotika jenis shabu dari Malaysia ke pantai Barubara Sumatera Utara.
“Kami mengamankannya di Jalan raya Siantar, Kelurahan Pagar Jati, Lubuk Pakam Sumut, Kamis (28/2),” kata Arman Depari dalam keterangan tertulis, Ahad (3/3).
Arman mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut. Pengiriman menggunakan kapal Tekong atau kapal nelayan dijemput langsung dari daerah Port Klang, Malaysia oleh Ibnu al Benu.
Kemudian lanjut Arman, setelah memasuki wilayah perairan Indonesia akan bersandar di wilayah pantai Labu, Batubara, Sumut. Adapun transaksi dilakukan di dalam kapal saat kapal masih berada di tengah laut.
“Setelah tiba di pantai labu kemudian sabu tersebut dibawa oleh dua tersangka Dedi dan Surya,” kata Arman.
Tim kemudian membekuk keduanya pada saat kendaraan melintas di Jalan Raya Siantar. Tim mengamankan tiga kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi masing-masing 10 kantong shabu yang dikemas dalam plastik teh cina berwarna hijau.
“Dari keterangan ke dua tersangka kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain yang terlibat sindikat jaringan tersebut, itu Ibnu dan Rachmad,” kata Arman.
Selain 30 kg narkoba, tim juga menyita dua mobil, KTP, dan uang sebesar Rp 6,6 juta. Dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan.