REPUBLIKA.CO.ID, Belakangan media sosial dihebohkan oleh isu adanya warga negara asing (WNA) pemilik KTP Elektronik (KTP-el) di Cianjur, Jawa Barat yang disebut bisa ikut mencoblos di Pemilu 2019. KPU pun telah menegaskan bahwa WNA pemilik KTP-el dipastikan tidak masuk ke dalam daftar pemilu tetap (DPT) Pemilu 2019.
Kemendagri menyatakan, berdasarkan Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, sejak 2014 WNA wajib memiliki KTP-el apabila telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia. Secara sekilas, KTP elektronik milik WNA dan WNI tampak sama. Namun, tetap ada beberapa perbedaan di antara keduanya.
Berikut perbedaannya:
1. KTP-el untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, sementara milik WNI seumur hidup.
2. Isian tiga kolom yang tercantum dalam KTP-el milik WNA ditulis dalam Bahasa Inggris yakni kolom agama, status perkawinan dan pekerjaan.
3. Pada KTP-el WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.