Selasa 05 Mar 2019 09:13 WIB

Polisi Bongkar Peretasan di Kampus UIN Banten

Tersangka melakukan aksinya karena dendam dan sakit hati.

Hacker (ilustrasi)
Foto: pixabay
Hacker (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten menangkap tersangka peretasan Sistem Database Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten berinisial HR (40 tahun).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Surmardi mengatakan tersangka DR melakukan aksinya pada 25 dan 26 Februari 2019. Program yang tersangka jual adalah program kemahasiswaan. Program tersebut dijual di kampus yang ada di daerah Banten.

"Tersangka yang latar belakangnya sarjana komputer memang sangat pintar menjual program kemahasiswaan. Namun, posisi server masih ada di UIN SMH Banten," kata Edy.

Tersangka DR adalah karyawan swasta staf UIN SMH Banten. Ia melakukan aksinya karena dendam dan sakit hati. Perilaku negatifnya diketahui oleh staf lainnya sehingga dia merusak sistem komputerisasi UIN.

Barang bukti yang diamankan adalah Iphone silver, tiga hard disk eksternal, kabel data berwarna hitam, serta laptop dan komputer. Semuanya sedang dalam pendalaman di Puslabfor Bareskrim Polri.

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Rudi Hananto mengatakan, kejadian tersebut mengakibatkan sistem milik kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi offline dan tidak bisa berfungsi seperti biasanya.

"Seperti program akademik mahasiswa, KRS, sistem keuangan, dan perjalanan dinas tidak berfungsi. Akibatnya tidak bisa memberikan gaji kepada karyawan karena sistem down," kata Rudi.

Ditkrimsus Polda Banten membuat tim untuk melakukan pemeriksaan dengan sistem digital forensik. Tim berhasil menemukan jejak pelaku yang membuktikan telah mengunduh file menggunakan link internet yang bisa mengambil username dan password.

"Pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi jejak tersebut masih bisa dilacak oleh tim dan bisa diamankan kurang dari dua hari," kata Rudi.

Pelaku diancam dengan pasal 46 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE), dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement