REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 200 warga negara asing (WNA) di Jawa Barat sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa WNA yang sudah menetap tinggal di Indonesia memang harus memiliki KTP.
"Ada datanya (jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik di Jabar), itu tidak dari 200 orang," ujar Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat Heri Suherman di sela-sela acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung, Kamis (14/3).
Heri menjelaskan, WNA bukan hanya boleh memiliki, tetapi wajib atau harus memiliki KTP elektronik. Dengan catatan, ia menyebutkan, sudah memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki kartu izin tinggal terbatas/tetap (kitas).
"Jadi itu ada aturan, jadi kasus WNA memiliki KTP elektronik itu tidak muncul sekarang, itu sudah ada. Aturan hukumnya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," paparnya.
Kendati demikian, Heri menilai wajar jika isu WNA memiliki KTP elektronik ini menjadi pemberitaan di media massa saat ini. Sebab, isu ini bertepatan dengan momentum pelaksanaan Pemilu 2019. "Padahal di Jabar kan jumlahnya sedikit, tak lebih dari 200 orang," katanya.