REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia, Tbk membenarkan adanya tindak kejahatan pencurian dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan bank tersebut. Head of Corporate Communication BCA Mulyasti Dwi Narini menyampaikan total kerugian BCA akibat tindak kejahatan tersebut mencapai Rp 300 juta.
"Kami perlu sampaikan bahwa nilai kerugian BCA Rp 300 juta dan mesin ATM di kamar tersangka bukan ATM milik BCA," katanya pada Republika, Ahad (17/3).
Mulyasti mengatakan dalam kegiatan operasional perbankan, BCA senantiasa mengacu pada ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sehingga BCA melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada indikasi tindak kejahatan seperti skimming.
Ia menolak menjelaskan lebih lanjut. "Untuk penjelasan dan keakuratan informasi dapat menghubungi pihak yang berwajib," katanya.
Pekan lalu, pria berinisial RP ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya. Ia diduga ditangkap atas kasus pembobolan ATM BCA dengan teknik pencurian data nasabah atau skimming.