Rabu 20 Mar 2019 17:49 WIB

Aher, Demiz, dan Soni Satu Suara tak Terima Uang Meikarta

Mereka menyatakan pernyataannya itu saat ditanyakan oleh majelis hakim.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar hadir sebagai saksi dalam kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar hadir sebagai saksi dalam kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga mantan pejabat pemerintah daerah (provinsi Jabar) dan pusat (Kemendagri) satu suara saat ditanya hakim apakah menerima uang dari proyek Meikarta. Jawaban ketiganya sama yaitu ‘tidak’.

Pengakuan Ahmad heryawan (Aher) yang juga mantan gubernur Jabar, Deddy Mizwar (Demiz) mantan wagub Jabar, dan Soemarsono (Soni) mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (20/3).

Baca Juga

Ketiga mantan pejabat tersebut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah, dan empat anak buahnya. Ketiganya ditanya oleh hakim secara bergilrian soal ada tidaknya uang dari Meikarta untuk mereka.

Pertama, hakim menanyakan hal tersebut kepada Aher, dilanjutkan kepada Demiz yang ada disebelahnya, serta Soni. ‘’Tidak,’’ kata mereka secara bergantian saat ditanya hakim. Bahkan Soni menjawab lebih tegas. "Saya tidak pernah menerima satu sen pun. Tidak sama sekali," kata dia.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa, Neneng Hasanah, dan empat stafnya di Pemkab Bekasi. Mereka didakwa menerima suap dengan total Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Uang itu diduga diberikan oleh perwakilan Lippo, Billy Sindoro dan tiga  rekannya. Billy dan tiga rekannya sudah divonis bersalah oleh hakim. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement