Jumat 22 Mar 2019 02:00 WIB

KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangka Suap PN Jaksel

Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas milik tiga putusan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tahun 2018. Di mana, kasus ini menjerat hakim dan panitera.

"Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai sehingga dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka perkara suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018, ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/3).

Baca Juga

Tiga tersangka yang dilimpahkan berkasnya ialah Arif Fitrawan, Advokat; Martin P. Silitonga, Swasta dan Muhammad Ramadhan Panitera Penggati PN Jakarta Timur. Dalam perampungan berkas penyidik memeriksa 23 orang saksi terdiri dari hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, advokat atau pengacara, panitera pengadilan tinggi dan swasta.

Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.