REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pabrik rumahan pil ekstasi palsu dan menangkap dua tersangka berinisial HB serta SA di kawasan Tamansari pada Sabtu (23/3) sore. Dari tangan tersangka, Hengki menuturkan polisi menyita barang bukti ratusan butir ekstasi palsu dan satu alat produksi ekstasi.
"Kedua tersangka diduga pekerja produksi ekstasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Senin.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz mengungkapkan awalnya petugas menerima informasi adanya produksi rumahan ekstasi. Polisi tidak menemukan kandungan narkotika pada ekstasi yang diproduksi tersangka sehingga pil tersebut diduga ekstasi palsu.
Sementara itu, Deputi Penindakan BPOM RI Dadan menjelaskan, tersangka melanggar ketersediaan farmasi yang diproduksi secara tidak resmi. Dadan menuturkan pil yang diproduksi dari bahan paracetamol, bodrex, neo napasil dan blau itu membahayakan tubuh karena dapat menimbulkan gangguan fungsi ginjal, hati, dan gagal jantung.