REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) dalam Rapat Paripurna penutup masa persidangan IV sebelum reses pada Kamis (28/3). Usai sidang ini, anggota DPR akan kembali memasuki masa reses hingga sekitar pertengahan April 2019.
Dua RUU yang disahkan adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan dan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). RUU itu disetujui dan disahkan oleh anggota DPR ditandai ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.
Terkait RUU di bidang pertahanan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, kerja sama dengan Rusia diperlukan lantaran munculnya fenomena ancaman negara baru yang bersifat Iebih dinamis dan multi dimensional baik berbentuk fisik maupun nonflsik dari dalam atau luar negara.
Ancaman yang dimaksud yakni Terorisme dan Radikalisme; Separatisme dan Pemberontakan Bersenjata; Bencana Alam dan Lingkungan; Pelanggaran Wilayah Perbatasan; Perompakan dan Pencurian Sumber Daya Alam; Penyelundupan Senjata; Wabah Penyakit; Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba; serta Serangan Siber dan Intelijen.
"Sebagaimana kita saksikan bersama, fenomena ancaman nyata saat ini yang sangat menonjol di berbagai belahan dunia diantaranya Terorisme; Bencana Alam serta Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba," kata Ryamizard dalam pengesahan RUU tersebut.
Ryamizard menegaskan, kesamaan ancaman inilah yang menjadi dasar dalam membangun Kerja sama antara Indonesia dengan Rusia di bidang pertahanan.
Sementara terkait pengesahan RUU Haji dan Umrah,Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, RUU ini merupakan penyempurnaan UU nomor 13 tahun 2008. RUU ini mengatur secara lebih rinci mekanisme pelimpahan jamaah haji meninggal dunia, pemberian pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, jenis waktu dasar dan pembagian kuota haji Indonesia.
Selain itu diatur pula klasifikasi pengawas dalam penyelenggaraan ibadah haji perlindungan jamaah haji haji dan umrah kelompok penyelenggaraan haji khusus penyelenggaraan ibadah umroh dan hal-hal lain. "Pemerintah amat sangat bersyukur karena melalui rencana undang-undang telah dirumuskan pengaturannya secara rinci terkait hal-hal tersebut," kata Lukman dalam pengesahan tersebut.
Para pimpinan dan anggota DPR juga membahas laporan dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2020. Tak hanya itu, sidang juga membahas laporan dari Komisi XI DPR tentang hasil fit and proper test Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI.
Sidang paripurna DPR ke-15 ini juga turut mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang telah disusun. Setidaknya ada delapan RUU yang akan diperpanjang pembahasannya di DPR.
Delapan RUU itu yakni RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Kewirausahaan Nasional dan RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
Berdasarkan daftar kehadiran, dari 560 anggota DPR hanya 299 orang yang hadir dalam rapat tersebut.