Kamis 28 Mar 2019 20:52 WIB

Golput: Dimulai pada 1971, Diwacanakan Dipidana pada 2019

Menko Polhukam Wiranto menyatakan pihak yang mengajak golput bisa dipidana.

[ilustrasi] Jurnalis mengambil gambar ketika rils survei terkini bertajuk Siapa Dirugikan Golput: Jokowi atau Prabowo? di Jakarta, Selasa (19/3).
Foto: Republika/Prayogi
[ilustrasi] Jurnalis mengambil gambar ketika rils survei terkini bertajuk Siapa Dirugikan Golput: Jokowi atau Prabowo? di Jakarta, Selasa (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Rizkyan Adiyudha

Setelah wacana menjerat pelaku penyebar hoaks dengan UU Terorisme, Menko Pulhukam Wiranto kembali memicu pro dan kontra soal wacana memidanakan penghasut atau penganjur untuk tidak memilih dalam pemilu alias golput. Menurut Wiranto, mengajak masyarakat golput merupakan tindakan yang mengacau.

Baca Juga

Pemerintah, kata Wiranto, bisa menjerat penganjur golput dengan UU ITE. Namun perbincangan hangat soal golput barangkali menjadi momentum bagi masyarakat kembali menyisir sejarah, bagaimana 'gerakan' ini pertama kali muncul.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (28/3), guru besar politik LIPI Syamsuddin Haris mengungkapkan, bahwa sebetulnya tidak ada alasan yang rasional bagi masyarakat saat ini untuk memilih golput. Ia menjelaskan, golput pertama kali muncul pada tahun 1970, menjelang pemilu tahun 1971 yang diikuti 10 partai politik.

Kesepuluh partai yang ikut saat itu adalah Golkar, NU, Parmusi, PNI, PSII, Parkindo, Katolik, Perti, IPKI, dan Murba.  Gerakan golput sendiri dimobilisasi oleh tokoh muda dan cendekiawan saat itu, seperti Arief Budiman dan Imam Waluyo.

"Golput dimaksudkan untuk menolak kebijakan rezim otoriter pada saat itu, Soeharto, yang memobilisasi, intimidasi, dan cenderung menutup ruang munculnya kekuatan oposisi," kata Syamsuddin, Kamis (28/3).

Saat itu pun, golput bukan berarti tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Gerakan golput saat itu digagas dengan maksud masyarakat tetap mendatangi TPS dan mencoblos bagian putih dari kertas suara, di luar gambar partai. Golput juga disimbolkan dengan bentuk segi lima yang ditempelkan di sejumlah titik di Jakarta pada 1971.

"Pertanyaannya, apakah kehidupan politik kita saat ini menutup peluang bagi oposisi? Menutup ruang bagi perbedaan? Apakah ada intimidasi dan mobilisasi dalam memilih? Tidak ada. Sehingga tak ada alasan rasional untuk golput," kata Syamsuddin.

Berdasarkan sejumlah survei pun, ujar Syamsuddin, jumlah masyarakat yang golput karena politis sebetulnya lebih sediki ketimbang golput administratif. Golput politis artinya sengaja tidak memilih karena pandangan politik, sementara golput administratif dilakukan pemilih karena terkendala masalah administrasi dalam pemilihan.

"Lebih banyak tidak memilih karena faktor nonpolitik atau teknis tata kelola pemilu.

Apa saja? pertama, pemilih tidak masuk DPT. Kedua, pemilh masuk DPT tapi tidak punya e-KTP," katanya.

Selain itu, Syamsuddin juga menilai masyarakat juga ada yang memilih tidak pergi ke TPS lantaran enggan meninggalkan pekerjaannya. Misalnya, ujar Syamsuddin, pedagang kecil atau buruh yang tidak ingin kehilangan penghasilannya.

"Atau lokasi TPS terlalu jauh, di pelosok. Mencapai TPS harus mengeluarkan ongkos, daripada keluar biaya, mending tidak hadir," katanya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifudin menyebutkan, pada dasarnya golput atau sikap politik untuk tidak memilih dalam pemilu merupakan hak setiap individu sebagai warga negara Indonesia. Artinya, mengunggah sikap golput di media sosial sebetulnya boleh saja dilakukan. Hanya saja, ujar Afif, ketimbang Bawaslu terlibat dalam polemik pidana atau tidaknya ajakan golput, pihaknya lebih memilih berlari lebih kencang untuk melakukan sosialisasi menggunakan hak pilih.

"Namanya hak kan boleh dia lakukan, namun bagaimana kita beradu cepat, beradu argumen untuk yakinkan lebih baik gunakan hak pilih ketimbang tidak. Bukan kewajiban (untuk memilih), namun kami endorse semua pihak memaksimalkan hak pilih," kata Afif dalam diskusi yang sama.

Namun, Afif juga mengingatkan bahwa sebetulnya, ancaman pidana bagi oknum yang dengan sengaja menghasut atau mengajak orang lain tidak menggunakan hak pilihnya, alias golput, sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada dua pasal yang ia sebut secara spesifik memiliki hubungan dengan ajakan golput atau mobilisasi massa untuk tidak memilih dalam pemilu. Dua pasal tersebut, yakni pasal 515 dan 531 UU Pemilu.

"Namun, saya dalam posisi ingin sampaikan bahwa memilih adalah hak, dan pilihan terbaik adalah menggunakan hak pilih. Saya tak ingin masuk dalam polemik yang sebetulnya bukan domain kami (Bawaslu)," kata Afif.

Dalam pasal 515 UU Pemilu, disebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suaramenjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta."

Sementara dalam pasal 531 UU Pemilu, disebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."

"Jadi mobilisasi dalam arti mengajak orang untuk tidak memilih. Misalnya juga yang sekarang agak rame itu soal intimidasi di TPS, setiap orang yang melakukan kekerasan atau menggagalkan pemungutan suara bisa dijerat pasal tersebut," kata Afif.

Peneliti LSI Denny JA Ikrama Masloman mengatakan, golput bisa terjadi karena dua alasan. Pertama, mereka umumnya tidak terinformasi mengenai waktu pelaksanaan pencoblosan. Kedua, mereka tidak datang ke TPS karena alasan apatisme.

Dia mengungkapkan, apatisme muncul karena mereka tidak peduli politik dan tidak merasa bahwa capres yang dipilih berefek langsung ke mereka. Capres pejawat, Joko Widodo (Jokowi) juga akan merugi jika pemilih emak-emak atau perempuan tidak memberikan hak suara mereka.

Segmen pemilih emak-emak dalam Pemilu 2019 sebesar hampir 50 persen. Kantong pemilih ini, sejak awal pendaftaran selalu diungguli oleh pasangan Jokowi-Maruf.

Survei Februari 2019 menunjukkan bahwa saat ini dukungan terhadap Jokowi-Maruf di pemilih emak-emak sebesar 61 persen berbanding 30 persen. Artinya, bahwa selisih kedua pasangan capres di segmen ini mencapai 31 persen.

"Masalah golput di pemilih ini karena tidak terinformasi dengan baik soal waktu pencoblosan, masalah administrasi, dan masalah apatisme politik," katanya.

[video] Menko Polhukam Imbau Masyarakat Jangan Golput

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement