Ahad 31 Mar 2019 07:05 WIB

Ketika Kalaikudaraan Pesawat PK-LQP Berakhir

Kelaikudaraan pesawat berakhir jika mengalami gangguan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Wakil Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Haryo Satmiko (kanan) bersama Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Transportasi Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo memberikan keterangan mengenai investigasi kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 di Kantor KNKT, Jakarta, Sabtu (3/11/2018).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Wakil Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Haryo Satmiko (kanan) bersama Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Transportasi Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo memberikan keterangan mengenai investigasi kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 di Kantor KNKT, Jakarta, Sabtu (3/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelaikudaraan pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP jenis Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018 menjadi salah satu hal terpenting dalam pembahasan kronologi kecelakaan pesawat tersebut. Ketua Subkomite Investigasi Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Nurcahyo Utomo menyatakan terdapat beberapa aturan yang menjadi dasar untuk menyatakan suatu pesawat dalam keadaan laik terbang. 

"Menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (release man)," kata Nurcahyo, Rabu (28/11). 

Dia mengatakan setelah pesawat PK-LQP mendarat di Denpasar sebelum berangkat ke Jakarta, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat. Selanjutnya engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian.  

photo
Sejumlah petugas SAR gabungan menurunkan kapal kecil untuk melakukan pencarian saat proses evakuasi pesawat Lion air JT 610 di Perairan Karawang, Jumat (2/11).

Setelah itu, kata Nurcahyo, hasil pengujian yang dilakukan teknisi menunjukkan hasil yang baik. "Maka AFML ditandatangani oleh release man dan pesawat dinyatakan laik terbang," tutur Nurcahyo. 

Hanya saja, Nurcahyo menegaskan ada suatu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan pesawat berakhir. Hal itu terjadi apabila pada saat terbang, pesawat mengalami gangguan. Jika hal tersebut terjadi, keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command atau kapten. 

Dengan demikian, kata dia, pesawat Lion Air Boeing B 7377 Max 8 registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar dengan nomor penerbangan JT 043. Begitu pun juga saat berangkat dari Jakarta menuju Pangkalpinang dengan nomor penerbangan JT 610. Hanya saja status laiknya tidak berlaku lagi ketika di udara pilot mengetahui ada masalah saat menerbangkannya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement