REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelaikudaraan pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP jenis Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018 menjadi salah satu hal terpenting dalam pembahasan kronologi kecelakaan pesawat tersebut. Ketua Subkomite Investigasi Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Nurcahyo Utomo menyatakan terdapat beberapa aturan yang menjadi dasar untuk menyatakan suatu pesawat dalam keadaan laik terbang.
"Menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (release man)," kata Nurcahyo, Rabu (28/11).
Dia mengatakan setelah pesawat PK-LQP mendarat di Denpasar sebelum berangkat ke Jakarta, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat. Selanjutnya engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian.
Sejumlah petugas SAR gabungan menurunkan kapal kecil untuk melakukan pencarian saat proses evakuasi pesawat Lion air JT 610 di Perairan Karawang, Jumat (2/11).
Setelah itu, kata Nurcahyo, hasil pengujian yang dilakukan teknisi menunjukkan hasil yang baik. "Maka AFML ditandatangani oleh release man dan pesawat dinyatakan laik terbang," tutur Nurcahyo.