REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Selain itu, Irwandi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, dan menerima gratifikasi berkala," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4).
Selain itu, Majelis Hakim.juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok. Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa KPK, Irwandi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Irwandi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan pencabutan hak politik dipilih selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Dalam putusan, Hakim menyebut Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
"Untuk mewujudkan niat tersebut, terdakwa meminta kepada Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri untuk mengawal dana DOKA. Berdasarkan fakta hukum tersebut peran Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi," ucap hakim Saifuddin.
Kemudian, Ahmadi dan Hendri Yuzal sepakat adanya commitment fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Masih dalam putusan, Irwandi juga disebut menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Uang tersebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan para pengusaha. Irwandi juga bersama-sama orang kepercayaannya, Izil Azhar, menerima uang gratifikasi dari proyek Dermaga Sabang.
Adapun dalam pertimbangannya, terdapat hal yang meringankan dan yang memberatkan. Untuk hal yang meringankan Irwandi bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai peran serta penting dan berjasa untuk perdamaian Aceh serta masih memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan, Irwandi dinilai tak kooperatif serta tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Irwandi dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Irwandi, Majelis Hakim juga memvonis Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri karena terbukti melakukan suap bersama Irwandi. Hendri Yuzal divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Teuku Saiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.