Selasa 09 Apr 2019 06:36 WIB

KPK Duga Masih Banyak Pejabat Yang Sudah Terima Suap

KPK sudah menyita 13 mata uang asing dari 75 pejabat Kemenpupera.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Suap/ilustrasi
Foto: theguardian.com
Suap/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus

melakukan pengembangan perkara dugaan suap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM‎) milik Kempupera tahun anggaran 2017-2018. KPK menemukan cukup banyak proyek Kempupera yang diduga dikorupsi oleh pejabatnya.

Baca Juga

"Aliran dana dan dugaan suap terhadap pejabat-pejabat di Kempupera itu diduga cukup masih ya cukup banyak pejabat-pejabat yang diduga sudah menerima aliran dana terkait dengan proyek penyediaan air minum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4).

"Nah ini tentu sangat kami sesalkan seolah-olah saat penerimaan itu terjadi apalagi ini terkait proyek yang sangat berhubungan dengan kepentingan publik, yaitu sistem penyediaan air minum seolah-olah pada saat itu pengendalian internal atau pengawasan internal tidak berjalan," tambah Febri.

KPK berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi instansi yang lain agar memaksimalkan pengawasan dan pengendalian internal agar hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi sampai aliran dana itu mengalir pada puluhan orang pejabat di sana.

"Kami mengidentifikasi diduga masih ada pihak lain pejabat lain di Kempupera yang sudah pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek penyediaan air minum ini dan kami ingatkan Kembali agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut segera ke KPK karena sikap kooperatif itu pasti akan lebih baik dan juga dapat menjadi faktor yang meringankan di dalam hukum itu," tegas Febri.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menyita 13 mata uang asing dari 75 orang pejabat Kempupera. Uang tersebut disita selama proses penyidikan kasus dugaan suap. Febri menjelaskan dari 75 orang yang uangnya disita tersebut, 69 diantaranya mengembalikan secara langsung.

‎"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kempupera dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," ucap Febri.

Febri menuturkan, KPK memang sedang melakukan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek air minum. KPK menemukan cukup banyak proyek Kempupera yang diduga dikorupsi oleh pejabatnya.

"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kempupera terjadi masal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," terangnya.

Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3.3 miliar, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan 5 ribu dollar AS, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22 ribu dollar AS. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement