Rabu 24 Apr 2019 19:18 WIB

Pemkab Pati Segera Bentuk Tim Cagar Budaya

Tim Cagar Budaya bertugas merekomendasikan benda atau bangunan cagar budaya

Pengunjung berfoto di kawasan wisata Museum Cagar Budaya Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/10).
Foto: Antara/Aji Styawan
Pengunjung berfoto di kawasan wisata Museum Cagar Budaya Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tim ini akan bertugas merekomendasikan benda atau bangunan kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya.

"Kami sudah mengirimkan lima orang untuk mengikuti diklat sebagai tahapan mendapatkan sertifikasi sebagai ahli cagar budaya di Solo," kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pati Paryanto di Pati, Rabu (24/4).

Baca Juga

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil apakah kelimanya bisa mendapatkan sertifikasi keahlian tersebut atau tidak. Jika kelimanya mendapatkan sertifikat sebagai ahli cagar budaya, maka akan ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Pati.

Kelima orang yang ditunjuk sebagai calon TACB memiliki keahlian yang berbeda-beda mulai dari teknik sipil, arsitektur, hukum, arkeologi, hingga ahli sejarah. Setelah terbentuk, kelimanya akan bertugas mengidentifikasi benda-benda bersejarah di Kabupaten Pati apakah benar-benar layak disebut benda cagar budaya atau tidak.

"Nantinya mereka yang akan melakukan pemeringkatan serta penghapusan benda atau bangunan yang dicurigai sebagai benda cagar budaya," ujarnya. Ratusan benda cagar budaya tersebut juga dituangkan di dalam Surat Keputusan Bupati Pati nomor 556/2730 tahun 2016 tentang Jenis Cagar Budaya di Kabupaten Pati.

Meskipun TACB masih dalam tahap pembentukan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati tengah melakukan pendataan benda-benda yang tercatat di dalam SK Bupati Pati tersebut. Tujuannya adalah untuk melakukan pemutakhiran data termasuk untuk mencatat jumlah riilnya saat ini.

Arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Muhammad Junawan mendorong semua kabupaten/kota membentuk TACB. Pembentukan TACB merupakan amanat Undang-Undang nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Setelah ada TACB, diharapkan setiap ada temuan benda-benda yang dicurigai sebagai cagar budaya bisa segera dikaji dan diusulkan untuk ditetapkan apakah masuk dalam kriteria benda cagar budaya atau tidak. Menurut Junawan keberadaan TACB bisa memberikan harapan benda cagar budaya agar nantinya mendapatkan pelakuan khusus dalam pengembangannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement