REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta pengusaha restoran untuk dapat menyesuaikan jadwal penjualan selama bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.
"Kami tidak melarang berjualan tapi harus buka mulai pukul 16.00 WIB hingga menjelang sahur pukul 04.00 WIB," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam di Tangerang, Kamis (25/4).
Nur Alam mengatakan upaya tersebut nantinya disampaikan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Tangerang yang dihadiri Bupati, Kapolres, Dandim, Kejari.
Dia mengatakan pemilik restoran harus dapat menghargai umat yang menjalankan ibadah dan tidak membuka usaha secara terang-terangan pada siang hari.
Hal itu karena memang masih ada pihak lain yang membutuhkan makan pada siang hari tapi sebaiknya mampu menghormati antarumat beragama. "Jika masih buka karena ada pelanggan yang perlu tapi tidak dilakukan secara mencolok," katanya.
Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi Ghofar, mengharapkan pengelola tempat hiburan agar tutup selama Ramadhan. Pihaknya berharap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar membuat aturan dan dapat dipatuhi pengusaha tempat hiburan.
Namun tujuan penutupan tempat hiburan itu, katanya, agar umat yang menjalani ibadah dapat dengan tenang tanpa adanya gangguan.
Dia menambahkan agar terjalin hubungan baik di antara ulama dan petugas sehingga perlu ada aturan yang jelas agar ditaati secara bersama. Penutupan tempat hiburan tersebut tidak saja selama puasa tetapi juga biasanya 10 hari setelah Lebaran 2019.