Selasa 30 Apr 2019 13:00 WIB

JK: Pemilihan Lokasi Ibu Kota Baru Itu tak Mudah

Ada sedikitnya 10 syarat yang harus dipenuhi untukl lokasi ibu kota baru.

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan memilih lokasi di luar Pulau Jawa sebagai ibu kota baru Indonesia tidaklah mudah. Karena ada sedikitnya 10 syarat yang harus dipenuhi.

"Belum diputuskan dimananya, karena ada syaratnya lagi. Ada 10 syaratnya. Sudah disepakati syaratnya, yang diajukan Bappenas itu. Syaratnya berat memang, memilihnya tidak mudah," kata Wapres JK, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/4).

Baca Juga

JK menjelaskan syarat-syarat tersebut antara lain letaknya harus strategis berada di tengah Indonesia, penduduknya harus mempunyai tingkat toleransi baik, memiliki risiko kecil terhadap bencana alam, dan daerah tersebut harus memiliki sedikitnya 60 ribu hektare lahan kosong.

"Boleh di Kalimantan, boleh di Sulawesi. Contohnya yang memenuhi di tengah itu Sulawesi, tapi tidak ada lahan kosong yang siap. Ada lagi yang siap, ada bahaya patahan-patahan di situ," katanya pula.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan memindahkan ibu kota pemerintahan dari DKI Jakarta ke daerah lain di luar Pulau Jawa dengan sejumlah pertimbangan. Berdasarkan kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ada tiga opsi pemindahan ibu kota Pemerintahan Indonesia.

Opsi pertama, ibu kota tetap berada di sekitar Istana Kepresidenan dan Monumen Nasional Jakarta dengan kantor-kantor pemerintahan di kawasan tersebut. Opsi kedua, ibu kota pemerintah dipindahkan ke kawasan yang dekat dengan DKI Jakarta, yakni sekitar Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek). Opsi terakhir, ibu kota Pemerintahan Indonesia dipindahkan dari DKI Jakarta ke daerah lain di luar Pulau Jawa.

Sedangkan Kajian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemindahan kantor pemerintahan, permukiman penduduk dan infrastruktur ibu kota yang baru memerlukan waktu empat hingga lima tahun.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement