REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Partai Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Likud Party, mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencaplok permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Lembah Yordan sebagai bagian dari wilayahnya.
Hal itu menjadi salah satu janji Netanyahu dalam pemilu Israel yang digelar bulan lalu. Anggota parlemen Israel (Knesset) dari Likud Party Michal Sir adalah tokoh yang mengajukan RUU pencaplokan Tepi Barat.
Dia mengatakan, RUU diusulkan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Dalam hal ini, dia menyebut bahwa para pemukim Yahudi mengalami diskriminasi karena mereka tinggal atau bekerja di luar perbatasan kedaulatan Israel.
“Undang-undang perburuhan Israel yang menjamin hak-hak pekerja tidak terlalu berlaku untuk pemukim ini,” kata Shir, dilaporkan laman Asharq Al-Awsat pada Kamis (2/5).
Usulan RUU tersebut disambut oleh para pemimpin pemukim Yahudi. Mereka menilai langkah itu layak diapresiasi. Likud Party diketahui telah memenangkan pemilu parlemen Israel yang diselenggarakan awal bulan lalu.
Kemenangan tersebut mengamankan posisi Netanyahu untuk melanjutkan jabatannya sebagai perdana menteri. Selama masa kampanye, Netanyahu berjanji, jika terpilih kembali sebagai perdana menteri, dia akan menganeksasi dan mengambilalih sepenuhnya kontrol atas Tepi Barat."Sementara Yerusalem tidak akan dipecah," ucapnya.
Israel mulai menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, setelah memenangkan perang melawan negara-negara Arab, yakni Yordania, Suriah, dan Mesir pada 1967. Tepi Barat berhasil direbut Tel Aviv dari kekuasaan Yordania. Sejak saat itu, Israel mulai meluncurkan proyek pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat.
Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina.