Selasa 07 May 2019 14:52 WIB

Bachtiar Nasir Tersangka, JK: Hukum Berlaku bagi Siapa Saja

JK enggan merespons lebih jauh penetapan tersangka terhadap Ustaz Bachtiar Nasir.

Rep: Fauziah Mursid / Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut dalam proses hukum tidak boleh ada pengecualian. Menurut JK, siapapun yang melanggar hukum sudah semestinya diproses hukum.

Hal ini disampaikan JK menyusul penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Seperti yang saya katakan tadi, siapa saja, apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja tidak mengatakan yang kena ustaz kan tidak. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu (ya kena) kalau dia melanggar ya (proses hukum)," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5).

Baca Juga

JK menerangkan, di negara hukum, proses hukum berlaku untuk semua orang yang melanggar, dan tidak mengecualikan tokoh-tokoh tertentu. Kendati demikian, JK enggan merespons lebih jauh terkait tenetapan tersangka terhadap Ustaz Bachtiar Nasir tersebut.

Hal ini karena, ia belum mengetahui detil perihal kasus yang menimpa mantan Ketua GNPF tersebut. "Saya belum tahu," ujar JK.

Mabes Polri membenarkan perihal penetapan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menjadi tersangka. Rencananya Bachtiar Nasir akan diperiksa pada Rabu (8/5) besok.

Bachtiar Nasir diduga telah melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement