REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Rabu (8/5). Gamawan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari.
"Yang bersangkutan (Gamawan Fauzi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juuru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (8/5).
Gamawan Fauzi berulang kali diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan maupun persidangan kasus korupsi KTP-el. Bahkan, dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Gamawan disebut sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya dari perkara ini.
Gamawan disebut menerima Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui adiknya Azmin Aulia. Dalam persidangan, Azmin menunjukkan bukti adanya transaksi jual-belinya dengan Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.