REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat pejabat Pemkab Bekasi dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa KPK terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Keempat pejabat tersebut Jamaludin (kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Sidang tuntutan terhadap ke empat terdakwa tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5). Menurut Jaksa KPK, Yadyn, ke empatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama. Selain dituntut enam tahun, keempatnya juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, dan Neneng Rahmi Nurlaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," tutur Jaksa KPK dalam tuntutannya, Rabu (8/5).
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta di Pengdilan Tipikor, Bandung,m. Selain dituntut penjara, terdakwa Neneng juga difenda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara." Menuntut supaya majelis hakim memutuskan Neneng Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Jaksa KPK, Yadyn.