REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 KPU Provinsi Lampung masih berlangsung pada hari kedua, Jumat (10/5). Seperti hari pertama, rapat pleno masih diwarnai interupsi saksi parpol. Kali ini, saksi mempertanyakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mayrozi, saksi dari PKB mempertanyakan DPK untuk pemilu DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi yang seharusnya sama jumlahnya di setiap TPS, karena pemilih masuk DPK dapat menggunakan hak pilihnya menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan sesuai dengan domisili KTP-El di Kabupaten Tanggamus.
Ia mengatakan, pada praktiknya banyak yang masuk dalam DPK tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena masing-masing TPS berbeda jumlah surat suaranya. “Seharunya semua jumlah pemilih DPK sama dan mendapat surat suara yang sama,” katanya.
Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri menanggapi, tidak semua TPS sama dalam penyediaan surat suaranya, terhadap jumlah DPK. “Jumlah ketersediaan surat suara di masing-masing TPS berbeda,” ujarnya.
Ia mengatakan, masing-masing TPS terjadi perbedaan jumlah surat suara berdasarkan jumlah DPT plus dua persen. Selain itu, terdapat perbedaan surat suara untuk pemilu presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan juga DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, waktu pemilihan untuk DPK dimulai pukul 12.00 hingga 13.00.
Sehingga, ujar dia, ketika berlangsung pemilihan pada hari pencoblosan akan terjadi kekurangan surat suara, karena pemilih yang masuk DPK dapat memilih selagi ketersediaan surat suara yang ada di TPS.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, terjadi perbedaan jumlah DPK di setiap TPS karena kehadiran DPK yang terlah mendaftar dengan ketersediaan surat suara pemilihan. Menurut dia, seharusnya bila terjadi kekurangan surat suara, diumumkan jumlah surat suara pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota. “Setiap pemilih yang masuk DPK seharusnya dapat surat suara yang sama,” katanya.