REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Ahad (12/5) sore. Berdasarkan penetapan tersebut, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno unggul dari paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan hasil perolehan suara untuk Pemilu 2019 di Kalsel telah sah. "Bismillah, kita tetapkan untuk provinsi Kalsel sah," ujar Hasyim saat rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad.
Ketua KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, menyampaikan hasil perolehan suara pilpres untuk paslon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 823.939 (35,91 persen). Kemudian, untuk paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno sebanyak 1.470.163 suara (64,09 persen).
"Kemudian, jumlah suara sah untuk pilpres sebanyak 2.2294.102 dan jumlah suara tidak sah 88.001 suara. Total numlah suara sah dan tidak sah pilpres 2.382.103 suara, " ujar Edy.