Senin 13 May 2019 23:17 WIB

DPR Targetkan RUU Pesantren Rampung pada Juli

DPR menilai pesantren perlu perhatian lebih dari negara

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan selesai pada Juli tahun ini. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzili, saat menerima kunjungan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR di Bandung, Senin (13/5).

“Kita memiliki waktu  sampai bulan September, dan ditargetkan bulan Juli nanti RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini selesai. Kita sangat memahami harapan mayarakat yang menunggu selesainya RUU ini,” ujar Ace Hasan dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (13/5).

Baca Juga

Melalui pertemuan itu, Ace berharap masukan dan pemikiran konstruktif bagi kualitas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Sejauh ini, rancangan beleid itu masih dalam proses pembahasan.

Bagaimanapun, lanjut dia, institusi pesantren memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan bangsa. Selain itu, pesantren juga menjadi lembaga yang terdepan dalam gerakan dakwah di tengah masyarakat. Apalagi, banyak pesantren yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, misalnya dalam bidang ekonomi kerakyatan.

“Betapa pentingnya peran pesantren dalam pendidikan kita. Maka, DPR memiliki inisiatif agar pesantren menjadi lembaga yang mendapat perhatian serius negara. Keseriusan itu dilihat bagaimana peran negara memberikan kontribusi timbal-balik bagi pesantren,” tutur politikus Partai Golkar itu.

Secara hukum, pesantren sudah masuk dalam UU Sisdiknas. Namun, lanjut Ace, bagi DPR hal itu belum cukup.

Diperlukan adanya undang-undang sendiri yang mengatur kehadiran negara dalam mengatur pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.

Ia menambahkan, pesantren harus mendapat perhatian besar dari negara. Pemerintah sudah sepantasnya turut andil dalam pembenahan kualitas pendidikan pesantren. Salah satunya perihal alokasi dana dari APBN dan APBD yang didasarkan pada payung hukum yang jelas dan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur PD Pontren, Ahmad Zayadi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) banyak mendapatan masukan konstruktif dari sejumlah kalangan bagi kualitas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut.

“Masukan konstruktif bagi RUU ini penting bagi Kemenag, agar kelak RUU ini memiliki dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan juga pesantren,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement