REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku yang mengancam memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo, berinisial HS telah ditangkap pihak kepolisian. Selain HS, pada tahun 2018, seorang remaja berinisial S juga melakukan hal serupa. Polisi menyebut, telah menangani kedua kasus itu sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap kedua pelaku kasus pengancaman presiden itu. Argo menegaskan, S yang berusia 16 tahun itu pun telah ditangkap. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, maka S diperlakukan berbeda dan berada di tempat khusus.
"Itu sudah diperlakukan semua, kita tangkap juga iya. Tapi karena di bawah umur ya ada tempat khusus," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).
Argo bahkan menyebut, berkas perkara S telah lengkap alias P21. Berkas perkara itu pun, kata Argo, telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"(Berkas perkara) sudah P21, sudah tahap dua, sudah kita lakukan semuanya, sudah kita kirim ke kejaksaan," papar Argo.
Untuk diketahui, terdapat sebuah video viral berdurasi 20 detik yang beredar di media sosial pada pertengahan bulan Mei 2018 lalu. Dalam video itu, menunjukan seorang remaja laki-lakiyang bertelanjang dada sedang memegang bingkai foto Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia memaki serta mengancam akan membunuh Jokowi.