Selasa 14 May 2019 23:26 WIB

Polres Surakarta Tangani Kasus Uang Palsu Sasar Pedagang Tua

Seorang PKL usia lanjut di Solo tertipu konsumen yang belanja dengan uang palsu.

Uang palsu lembaran Rp 100 ribu. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Uang palsu lembaran Rp 100 ribu. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polres Kota Surakarta menemukan kasus peredaran uang palsu yang menyasar pedagang kaki lima, Suroso (92), sebagai korban. Dari tangan kakek berusia 92 tahun itu, polisi menerima uang palsu senilai Rp 400 ribu

Menurut Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Jebres Kompol Juliana, pihaknya langsung melakukan pengecekan begitu mengetahui kejadian yang menimpa Suroso. Pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Ir Juanda, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, itu tertipu oleh pembeli yang menyerahkan uang palsu saat bertransaksi.

"Kami langsung membawa korban sebagai saksi ke Mapolsek Jebres untuk dimintai keterangan soal uang palsu Rp 100 ribu sebanyak empat lembar itu. Korban diminta melaporkan kejadian itu, untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Juliana.

Menurut Juliana, uang pecahan Rp 100 ribu yang palsu itu secara kasat mata memperlihatkan perbedaan signifikan dibandingkan dengan yang asli. Bahkan, warna uang berbeda dengan uang asli, serta logo Bank Indonesia juga tampak rusak.

Benang pengaman uang palsu yang diterima Suroso, warnanya juga kelihatan pudar, karena dibuat hanya dari sablon yang tidak sempurna. Untuk itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Penipu uang palsu diduga menyasar orang yang berusia tua dan suasana warung gelap.

Juliana mengimbau masyarakat lebih mewaspadai peredaran uang palsu menjelang Lebaran ini. Ia menyerukan agar warga yang menemukan uang palsu segera melaporkan ke polisi.

"Kami akan mendalami kasus peredaran uang palsu di wilayah hukumnya," katanya.

Suroso sehari-hari berjualan dengan gerobaknya, menjajakan aneka jenis barang kebutuhan konsumen di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres Solo. Warga Kampung Badran RT 06 RW 10 itu, menceritakan nasibnya, pada Selasa, sekitar pukul 05.30 WIB, saat membuka lapak di gerobak miliknya.

Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat lebih waspada peredaran uang palsu pada Ramadhan hingga Lebaran mendatang. Peredaran uang palsu dapat dipicu beberapa faktor seperti harga bahan pokok yang naik.

Menurut Wakapolres kasus peredaran uang palsu sering tidak mudah terungkap karena masyarakat ragu-ragu untuk melapor ke polisi. Kendati demikian, Polresta Surakarta pada tahun sebelumnya berhasil mengungkap peredaran uang palsu hasil pengembangan dari kasus pencurian. Pelaku uang palsu dapat dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement