REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA— Pengadilan Yunani pada Rabu (15/5) membebaskan sembilan warga Turki dari tuduhan terlibat dalam kejahatan terorisme. Pembebasan tersebut menyusul kurangnya bukti yang diberikan. Pernyataan tersebut disampaikan sumber yudisial.
Kepolisian Yunani menangkap delapan pria dan seorang wanita dalam penggerebekan di pusat Kota Athena, beberapa hari sebelum kunjungan resmi Presiden Turki Tayyip Erdogan ke Yunani pada Desember 2017.
Pihak berwenang pada saat itu mencurigai adanya hubungan dengan DHKP/C sayap kiri, kelompok yang dituding menjadi dalang serentetan serangan dan pengeboman bunuh diri di Turki sejak 1990.
Para tahanan membantah melakukan kejahatan sehingga jaksa penuntut menyarankan mereka harus dibebaskan. Sumber yudisial tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil kasus tersebut.