Kamis 16 May 2019 13:50 WIB

KPK Ingatkan tak Lantik Caleg yang tak Lapor LHKPN

Calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN 7 hari setelah penetapan KPU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya aturan untuk tidak melantik para caleg terpilih yang tak memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kewajinan lapor harta kekayaan calon legislatif terpilih merujuk dua peraturan KPU. 

Keduanya, yakni Pasal 37 Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. 

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan peraturan tersebut menetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. "Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Gubernur," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/5).

Febri mengatakan KPK memberikan waktu sepekan kepada para caleg terpilih untuk melapor yakni pada Rabu (22/5) hingga Rabu (29/5). "Sehubungan dengan berakhirnya masa 7 hari setelah tanggal 22 Mei 2019 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, maka pelayanan pendaftaran LHKPN berakhir pada tanggal 29 Mei 2019, sehingga setelah itu KPK tidak melayani sampai dengan 9 Juni 2019," tambahnya.

Karena itu, sambung Febri, agar tidak menghambat proses pelantikan, calon terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih diimbau untuk segera melaporkan LHKPN dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Mengacu ke data wajib lapor LHKPN saat ini untuk sektor legislatif ini, maka total anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih yang akan dilayani berjumlah sekitar 15.445 orang Penyelenggara Negara.

Namun, karena otoritas pengumuman caleg terpilih ada pada KPU, maka jumlah dan nama yang wajib melaporkan LHKPN sampai dengan 29 Juni 2019 ini mengacu pada data pengumuman KPU tersebut.  "KPK menegaskan, sebagai bentuk dukungan terhadap perwujudan Pemilu dan Politik yang berintegritas, dari sisi Pencegahan KPK akan memaksimalkan pelayanan pelaporan LHKPN ini dan telah mempersiapkan sistem yang kuat untuk menampungnya. Pelaporan secara elektronik dapat dilakukan darimana saja, dan jauh lebih mudah," tegas Febri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement