Senin 20 May 2019 12:16 WIB

Jokowi Terbitkan Aturan Soal Pemberhentian ASN

Aturan itu berisi penilaian kinerja PNS, pemberian penghargaan kinerja, dan sanksi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan Presiden pada 26 April 2019. 

Dalam aturan ini diatur tata cara penilaian kinerja ASN, pemberian penghargaan kinerja, hingga sanksi jika ASN tak memenuhi target kinerja. Berdasarkan pasal 56, sanksi yang diberikan dari aturan ini dapat berupa sanksi administrasi hingga pemberhentian.

"Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian," bunyi Pasal 56 dari PP Nomor 30.

Penghargaan dan sanksi hukuman kepada ASN tersebut diberikan berdasarkan penilaian perilaku kerja dalam jabatan. Penilaian perilaku kerja ini dilakukan berdasarkan pantauan Pejabat Penilai Kinerja ASN serta dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. Kemudian penilaian tersebut akan dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.

Pejabat Penilai Kinerja ASN memberikan penilaian unsur perilaku kerja dengan bobot 60 persen. Sedangkan, rekan kerja setingkat dan bawahan langsung memberikan penilaian terhadap perilaku kerja dengan bobot 40 persen.

Penilaian kinerja bagi ASN akan dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari pada tahun berikutnya. Bagi ASN yang menunjukan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik berturut-turut selama dua tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansi yang bersangkutan.

Selain itu, ASN yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat baik secara berturut-turut selama dua tahun juga dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut. Dalam aturan ini, ASN yang memiliki kinerja baik juga bisa mendapatkan penghargaan tunjangan kinerja.

Namun, bagi ASN yang tak memenuhi target kinerja juga akan mendapatkan sanksi. Yakni berupa sanksi administrasi hingga pemberhentian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement