Sabtu 25 May 2019 04:00 WIB

Rasulullah Beriktikaf

Rasulullah SAW menyambut 10 hari terakhir Ramadhan dengan melakukan iktikaf di masjid

Foto: Infografis Republika
Infografis Rasulullah Beriktikaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Rasulullah SAW menyambut 10 hari terakhir Ramadhan dengan melakukan iktikaf di masjid. Iktikaf merupakan kesempatan untuk mengungkapkan kepatuhan dan ketundukan seorang hamba kepada Rabbnya.

Menurut para ulama, iktikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan hukumnya sunah muakad.

Selain hadis dan ijma, landasan disunahkannya iktikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan juga terdapat dalam Alquran surat al-Baqarah [2] ayat 187

Iktikaf berasal dari kata  akafaya kufu-ukufan yang berarti tetap pada sesuatu. Salah satu tujuan iktikaf pada 10 hari terakhir adalah meraih lailatul qadar.

Rasulullah SAW bersabda, Apabila tiba lailatul qadar, maka Jibril turun ke dunia bersama kumpulan para malaikat dan akan berdoa bagi orang yang berdiri shalat malam dan duduk mengingat Allah. Dan pada hari Idul Fitri, Allah akan membangga-banggakan mereka di hadapan para malaikat  (HR Baihaqi).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement