REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang menemukan puluhan makanan tidak memenuhi ketentuan label. Sebanyak 67 makanan olahan tak memenuhi ketentuan label sehingga dapat merugikan konsumen.
"Kami berupaya agar produsen menarik bahan pangan itu dari peredaran supaya aman dikonsumsi," kata Kepala Kantor BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri di Tangerang, Rabu (22/5).
Widya mengatakan BPOM menemukan dua pangan olahan tanpa izin edar dan empat item dengan kemasan rusak. Dari hasil temuan tersebut diperkirakan nominal seluruhnya mencapai Rp 53,9 juta.
Dia mengatakan BPOM bersama instansi terkait lainnya melakukan sidak ke dua pusat perbelanjaan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sidak tersebut bagian dari pengawasan pangan di bulan Ramadhan. Sidak dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Banten.
Pihaknya juga melakukan pengujian pada 15 sampel pangan dengan hasil tidak memenuhi syarat. Akan tetapi pada sampel tersebut tidak ditemukan bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan.
Petugas pun mengimbau agar masyarakat senantiasa cerdas dengan selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Sidak tersebut secara rutin dilakukan selama bulan puasa agar konsumen tidak dirugikan karena dalam temuan sebelumnya ada bahan pangan yang mengandung rhodamin b dan formalin.
Rhodamin b bukan bahan untuk campuran makanan melainkan cat yang sangat berbahaya pada kesehatan manusia. Demikian pula dengan formalin yang merupakan zat pengawet mayat dan tidak ditujukan untuk makanan. Selain melakukan pengawasan di pusat perbelanjaan, petugas BPOM setempat juga melakukan sidak ke pasar tradisional dan grosir.