Kamis 23 May 2019 16:41 WIB

Senat AS Rancang UU Laut Cina Selatan

Rancangan undang-undang akan memberi sanksi aktivitas ilegal di Laut Cina Selatan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Pulau di kawasan konflik laut Cina Selatan
Foto: VOA
Pulau di kawasan konflik laut Cina Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) akan memperkenalkan kembali rancangan undang-undang (RUU) bertajuk "South China Sea and East China Sea Sanctions Act" pada Kamis (23/5). RUU tersebut berisi tentang sanksi Pemerintah AS terhadap individu atau entitas Cina yang terlibat dalam aktivitas ilegal di Laut Cina Selatan. 

Rancangan UU itu diajukan para senator dari Partai Republik dan Demokrat. "RUU dua partai ini memperkuat upaya AS dan sekutu kita untuk militerisasi Beijing yang ilegal dan berbahaya atas wilayah yang disengketakan yang direbutnya di Laut Cina Selatan," ujar Senator Republik Marco Rubio, dilaporkan laman South China Morning Post. 

Baca Juga

Rubio dan Senator Demokrat Benjamin Cardin adalah dua tokoh yang memimpin pengajuan RUU Laut Cina Selatan. Rubio menegaskan bahwa RUU itu tak memiliki maksud atau tujuan lain, kecuali menegaskan Laut Cina Selatan sebagai wilayah perairan internasional. 

"UU ini menegaskan kembali komitmen Amerika untuk menjaga kawasan itu bebas dan terbuka untuk semua negara, dan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Cina atas penindasan dan paksaan negara-negara lain di wilayah tersebut," ujar Rubio.