REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum dan HAM akan berkoordinasi soal penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol). Penyempurnaan ini setelah KPK mendatangi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada Selasa (21/5).
"KPK pada Jumat bersama LIPI kembali lakukan pembahasan terkait penyempurnaan UU Parpol. Kali ini pembahasan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/5)
KPK yang diwakili oleh Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Giri Suprapdiono dan tim Satgas Politik Berintegritas dijadwalkan bertemu Direktur Tata Negara pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Dalam pertemuan, lanjut Febri, akan dibahas tentang aspek hukum termasuk peraturan perundang-undangan terkait, sehubungan dengan peran Kemenkumham mewakili pemerintah yang kelak akan melakukan pembahasan rancangan undang-undang dengan Komisi II DPR RI.
"KPK juga membawa serta draf naskah akademis yang disusun dari hasil kajian UU Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan dengan maksud mendapatkan masukan dari Kemenkumham," ucap Febri.
KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap poin-poin rekomendasi dalam kajian tersebut termasuk di dalamnya memuat elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dapat menjadi bagian dari penyempurnaan UU Parpol ke depan.
Sebelumnya pada Selasa (21/5) pembahasan dilakukan KPK dengan Kemendagri dan Kementerian keuangan terkait aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara kepada Parpol di 2018. "Sedangkan pembahasan dengan Kemenkeu fokus kepada keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pengelolaan keuangan parpol kepada publik," ujar Febri.
Sebagaimana diketahui, KPK bersama LIPI sejak 2016 hingga 2018 telah melakukan inisiasi perbaikan partai politik yang menghasilkan sebuah rekomendasi agar partai politik mengimplementasikan dengan SIPP yang terdiri dari kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan, dan demokrasi internal.
Setelah pembahasan dengan ketiga kementerian tersebut, dijadwalkan pembahasan selanjutnya dengan Kementerian PPN/Bappenas pada Senin (27/5). "Yang terakhir rencananya pembahasan akan dilakukan dengan DPR RI sebagai lembaga negara yang akan menentukan terkait proses politik pembahasan rancangan undang-undang berdasarkan proses dan mekanisme legislasi di DPR RI," kata Febri.