Kamis 30 May 2019 20:05 WIB

Harga Tiket Naik, Ini Tanggapan Lion Air

Harga tiket yang dijalankan telah disesuaikan dengan aturan regulator.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andi Nur Aminah
Puluhan penumpang pesawat Lion Air menyerbu loket penjualan tiket (ilustrasi)
Foto: Antara
Puluhan penumpang pesawat Lion Air menyerbu loket penjualan tiket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di media sosial, harga tiket Lion Air menjadi perbincangan banyak orang. Disebutkan, harga tiket Lion Air mencapai Rp 6,6 juta. Tiket tersebut untuk rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Bandara Sultan Syarif Kasiem II, Pekanbaru.

Berdasarkan penelusuran Republika.co.id di terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, kenaikan harga tiket Lion Air berkisar Rp 500 ribu. Penumpang yang berasal dari Kalimantan, Joko (43) mengatakan, Ia membeli tiket Lion Air dari Banjarmasin menuju Bengkulu. Ia membeli tiket dengan harga Rp 2,3 juta. "Ini di Soetta transit doang. Biasanya sih saya beli sekitar Rp 1,8 juta," ujarnya.

Sedangkan, penumpang lainnya Rama (27) menuturkan, biasanya tiket Lion Air dari Soekarno Hatta, Tangerang menuju Fatmawati Soekarno, Bengkulu sekitar Rp 800 ribu. Namun untuk perjalanan H-6 lebaran, Rama mengaku membeli tiket menuju Bengkulu dengan harga Rp 1,3 juta.

Menanggapi temuan tersebut, Humas Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, harga tiket yang dijalankan telah disesuaikan dengan aturan regulator. Lion Air Group tidak menjual di atas batas maksimum, hususnya untuk layanan kelas ekonomi domestik.

Kemudian, dalam menentukan tarif tiket, hal itu merupakan jumlah dari keseluruhan komponen biaya untuk satu kali perjalanan. Adapun komponen-komponen tersebut di antaranya, tarif dasar (basic fare) yang besarannya bergantung menurut jarak tempuh, pajak (government tax), kisarannya 10 persen dari tarif dasar tiket pesawat.

Selanjutnya, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja). Lalu ada Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax. Besarannya berbeda-beda sesuai dengan bandara di masing-masing kota.

Danang menambahkan, mulai 1 Maret 2018, komponen PSC sudah termasuk ke dalam harga tiket. Dengan demikian, jika terdapat perubahan harga tiket, maka hal itu disebabkan oleh perubahan tarif PSC.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement