Jumat 31 May 2019 11:47 WIB

Sebar Video Hoaks Kapolri, Dua Pemuda di Srengseng Diciduk

Mereka menyebar berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Hoaks (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Hoaks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengamankan dua pemuda diduga penyebar hoaks atau berita bohong di media sosial. Dua pemuda tersebut yakni FA (20 tahun) dan AH (24 tahun) yang diamankan dari kediamannya masing-masing di Srengseng.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, keduanya diamankan pada waktu yang berbeda. FA merupakan karyawan swasta di Jakarta Barat yang diamankan pada 28 Mei 2019, sedangkan AH diamankan pada 29 Mei 2019.

Baca Juga

“Keduanya diamankan diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Facebook,” kata Dedi kepada Republika.co.id, Jumat (31/5).

Mengenai hoaks yang dilakukan para pemuda tersebut menurut Dedi, adalah potongan video Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Di mana dalam video asli, Dedi mengatakan, Kapolri menanyakan kepada anggotanya, "Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak?” Yang kemudian dijawab oleh pasukan Brimob, “Siap, boleh Jenderal.”