REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta akan diliburkan selama masa libur Lebaran. Pelayanan akan kembali aktif pada tanggal 10 Juni 2019.
"Jadwal itu berlaku untuk seluruh wilayah termasuk Polda Metro Jaya. Tetapi kita tanggal 31 masih bisa melayani," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).
Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada periode libur dan cuti Lebaran, maka mereka diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan pada 10-18 Juni 2019.
"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 1-9 Juni, namun tidak melakukan perpanjangan hingga 19 Juni, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya," ujar Fahri.
Berikut jadwal pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM di Jakarta 30 Mei-9 Juni 2019:
30 Mei 2019
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan seluruh Unit Gerai SIM, diliburkan.
31 Mei 2019
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan seluruh Unit Gerai SIM, dibuka sesuai jadwal.
1-9 Juni 2019
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan seluruh Unit Gerai SIM, diliburkan.