Senin 10 Jun 2019 15:47 WIB

Romi Kembali ke Tahanan

KPK mencabut pembantaran Romi yang sempat dirawa karena sakit.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Romi.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Romi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Sebelumnya, tersangka suap jual beli jabatan di Kementrian Agama itu dibantarkan di RS Polri lantaran kembali sakit, sejak Jumat (31/5) lalu.

"Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan Ahad (9/6) sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (10/6).

Baca Juga

Febri menuturkan, KPK bakal melakukan penahanan terhadap Romi selama 16 hari ke depan. Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya.

"Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh Romi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag. 

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus ini. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Keduanya pun sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement