REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, melansir ada 25 aparat sipil negara (ASN) yang tidak hadir pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2019. Dari 25 pegawai itu, tiga di antaranya tanpa keterangan. Karenanya, ketiga ASN tersebut terancam kena sanksi tegas.
Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, mengatakan, dari 25 ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja ini, terdiri dari cuti bersalin lima pegawai, cuti alasan penting; empat pegawai dan sakit 13 pegawai. Sisanya, tanpa keterangan tiga pegawai.
"Adapun jumlah ASN yang ada di Purwakarta, mencapai 7.833 pegawai. Jadi, ASN yang tidak masuk kerja ini di bawah satu persen," ujar Asep, kepada Republika.co.id, Senin (10/6).
Dengan begitu, kata Asep, secara keseluruhan tingkat kejadiran pegawai pada hari pertama ini cukup tinggi. Terkait dengan ASN yang mangkir kerja tanpa keterangan, masing-masing pegawai di Kelurahan Tegalmunjul, Dinas Sosial serta Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Pegawai tersebut, kata dia, akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP No 53/2010 tentang Disipilin PNS. Sanksi tersebut, bisa teguran lisan, tertulis, penundaan gaji berkala, sampai penundaan kenaikan pangkat.