REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) belum menentukan langkah dalam menanggapi pembayaran utang terhadap PT Pertamina (Persero). Nilai utang pemerintah ke Pertamina mencapai 3,1 miliar dolar AS.
Seperti diketahui, piutang dari pemerintah terhadap Pertamina tersebut merupakan angka kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah sebab penjualan Premium dan proyek bahan bakar minyak (BBM) satu harga yang dikerjakan oleh Pertamina.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah belum menyusun ulang koordinasi lintas-kementerian terkait hal itu. Di sisi lain, kata dia, kebijakan pembayaran utang Pertamina merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Karena kan alokasi anggaran yang atur itu Bu Menkeu, nah ini belum kita rapatkan lagi,” kata Susi saat ditemui Republika, di kantornya, Jakarta, Senin (10/6).
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat Kemenko Perekonomian akan mengundang kembali Pertamina dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berkoordinasi bersama-sama. Kendati demikian, dia menegaskan, pihaknya harus terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan Kemenkeu sebab posisi alokasi anggaran negara diketahui secara detail di kementerian tersebut.
Sebelumnya, Pertamina merilis bahwa total kompensasi tersebut berkontribusi sekitar 6,74 persen dari total penjualan dan pendapatan usaha. Adapun berdasarkan catatan laporan keuangan Pertamina, kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah untuk pergantian penjualan Premium dan BBM satu harga pada 2017 sebesar 740 juta dolar AS dan meningkat 3,1 miliar dolar AS tahun ini.