REPUBLIKA.CO.ID, Sidang Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee ke 101 di London, Inggris yang berlangsung dari 5 hingga 14 Juni 2019, resmi mengadopsi proposal Indonesia terkait bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok untuk diberlakukan pada bulan Juni 2020.
Keberhasilan tersebut, sekali lagi, menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS. Hal tersebut, membuktikan tanggung jawab dan kepedulian Indonesia terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Perjuangan selama lebih dari dua tahun yang dilakukan Kementerian Perhubungan dan juga dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Pusat Hidrografi dan Oseanografi, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di London, telah membuahkan hasil positif namun juga membawa sejumlah konsekuensi yang harus segera ditindaklanjuti.
Lalu, apa konsekuensinya dengan diberlakukannya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok bagi Indonesia?