REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian menjerat pasal berlapis para tersangka dugaan pelaku pembakaran rumah saat konflik warga antara Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siontapina, Provinsi Sulawesi Tenggara. Seperti diketahui puluhan rumah warga terbakar dalam insiden itu.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang digali penyidik terungkap 38 tersangka memiliki peran berbeda dan pelanggaran yang berbeda pula sehingga dijerat pasal berlapis," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Jumat (14/6).
Sebanyak 38 tersangka yang mendekam dalam sel tahanan Polda Sultra disangka melakukan pembakaran, penganiayaan dan membawa senjata tajam. Adapun, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 187 KUHP (pembakaran) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 KUHP (pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan pasal 406 KUHP ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Penyidik masih terus menggali dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam konflik yang menyebabkan 87 rumah warga terbakar dan dua orang meninggal dunia. "Kondisi masyarakat di lokasi bentrok sudah pulih. Personel TNI dan Polri membantu warga setempat untuk membenahi lokasi kebakaran," katanya.
Tim gabungan Polri dan TNI mengamankan 82 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran 87 rumah warga. Dari 82 orang tersebut penyidik menetapkan 38 sebagai tersangka sedangkan 44 orang lainnya sebagai saksi.
Meskipun telah ada penetapan tersangka namun belum dibeberkan peran masing-masing pelaku yang menyebabkan hilangnya tempat tinggal warga setempat. Selain mengusut pelaku pembakaran rumah warga juga penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan dua korban saat terjadi saling serang antarwarga dua desa bertetangga di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton.