Senin 17 Jun 2019 13:23 WIB

Aktivis Joshua Wong akan Gabung Unjuk Rasa Hong Kong

Joshua Wong dibebaskan dari penjara setelah dihukum penjara lima minggu.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Demonstran mengenakan kacamata pelindung dan masker berjalan menuju Dewan legislatif untuk melanjutkan protes menentang RUU ekstradisi di Hong Kong, Senin (17/6).
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Demonstran mengenakan kacamata pelindung dan masker berjalan menuju Dewan legislatif untuk melanjutkan protes menentang RUU ekstradisi di Hong Kong, Senin (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, HONGKONG -- Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong bebas dari penjara. Ia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman penjara hampir lima minggu atas tuduhan menghina pengadilan. 

Ia berjanji untuk bergabung dengan pengunjuk rasa yang menuntut mundurnya pemimpin kota yang didukung Beijing, Carrie Lam. Wong dibebaskan beberapa hari setelah pengunjuk rasa meminta Lam untuk turun dari jabatannya karena rancangan undang-undang ekstradiksi yang kontroversial. 

Baca Juga

"Saya bergabung melawan undang-undang yang jahat ini," kata Wong yang berusia 22 tahun, Senin (17/6).

Wong pemimpin gerakan unjuk rasa pro-demokrasi yang dikenal dengan gerakan payung hitam pada 2014 lalu. Demonstrasi yang menutup jalan-jalan besar di Hong Kong.