REPUBLIKA.CO.ID, HONGKONG -- Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong bebas dari penjara. Ia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman penjara hampir lima minggu atas tuduhan menghina pengadilan.
Ia berjanji untuk bergabung dengan pengunjuk rasa yang menuntut mundurnya pemimpin kota yang didukung Beijing, Carrie Lam. Wong dibebaskan beberapa hari setelah pengunjuk rasa meminta Lam untuk turun dari jabatannya karena rancangan undang-undang ekstradiksi yang kontroversial.
"Saya bergabung melawan undang-undang yang jahat ini," kata Wong yang berusia 22 tahun, Senin (17/6).
Wong pemimpin gerakan unjuk rasa pro-demokrasi yang dikenal dengan gerakan payung hitam pada 2014 lalu. Demonstrasi yang menutup jalan-jalan besar di Hong Kong.
"Saya yakin ini waktunya untuk dia, si pembohong Carrie Lam, untuk turun," kata Wong.
Sebelum ia dipenjara, Wong dan pendukung meminta Hong Kong untuk mencabut rancangan undang-undang ekstradiksi. Wong baru berusia 17 tahun ketika ia memimpin gerakan pembangkangan.
Sejak Hong Kong diserahkan Inggris ke Cina pada 1997. Gerakan pro-demokrasi itu menjadi salah satu tantangan politik terbesar Partai Komunis Cina dalam beberapa dekade terakhir.
Perlawanan undang-undang ekstradiksi menjadi salah satu tantangan Cina di kawasan. Pemerintahan Lam menunda pembahasan undang-undang tersebut di legislatif tapi belum sepenuhnya dicabut. Walaupun ada kekhawatiran undang-undang itu akan mengganggu status Hong Kong sebagai pusat keuangan Asia.