REPUBLIKA.CO.ID, HONGKONG -- Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong bebas dari penjara. Ia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman penjara hampir lima minggu atas tuduhan menghina pengadilan.
Ia berjanji untuk bergabung dengan pengunjuk rasa yang menuntut mundurnya pemimpin kota yang didukung Beijing, Carrie Lam. Wong dibebaskan beberapa hari setelah pengunjuk rasa meminta Lam untuk turun dari jabatannya karena rancangan undang-undang ekstradiksi yang kontroversial.
"Saya bergabung melawan undang-undang yang jahat ini," kata Wong yang berusia 22 tahun, Senin (17/6).
Wong pemimpin gerakan unjuk rasa pro-demokrasi yang dikenal dengan gerakan payung hitam pada 2014 lalu. Demonstrasi yang menutup jalan-jalan besar di Hong Kong.