REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob yang dimulai sejak Senin (17/6) pukul 10:30 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dihentikan sementara. Sofyan yang mengenakan pakaian putih, dikawal oleh beberapa petugas kepolisian, keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa dini hari pukul 00:15 WIB.
Dia langsung menuju ke mobilnya tanpa memberi sepatah katapun pada awak media setelah menghabiskan pemeriksaan selama 14 jam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang ditemui Selasa (19/6) dini hari, mengatakan penyidikan pada mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dihentikan karena kondisi kesehatannya yang menurun.
"Pemeriksaan hari ini yang dimulai pada pukul 10:30 WIB, telah dilakukan dan pak Sofyan Jacob sudah diberikan beberapa pertanyaan oleh penyidik. Namun pada pukul 00:00 WIB pemeriksaan belum tuntas ataupun belum selesai karena kesehatan yang bersangkutan menurun," kata dia.
Kendati demikian, Argo menyebutkan pemeriksaan itu belum selesai, namun dirinya tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan selanjutnya pada purnawirawan polisi berpangkat terakhir Komisaris Jenderal tersebut. "Nanti penyidik akan kembali memeriksa disaat kondisi kesehatan pak Sofyan membaik. Kapannya nanti dari penyidik yang akan komunikasikan," ujarnya.
Pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan perdana pada mantan Kapolda Metro Jaya tersebut sebagai tersangka. Sebelumnya, pada tanggal 10 Juni 2019 yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei 2019. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya, di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (15/6), Argo mengatakan bahwa Sofyan diperiksa terkait pernyataannya di dua tempat yakni di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan di kawasan Menteng.
"Jadi berdasarkan rekaman video bahwa ada penyataan beliau sampaikan kecurangan pemilu (di Kertanegara) kan hasilnya (waktu itu) belum ada dan yang berhak mengumumkan adalah KPU. Kemudian ada permufakatan (Menteng) yang sedang dalam penyidikan ya," ucapnya.
Adapun untuk kemungkinan penahanan, Argo mengatakan bahwa itu adalah subjektivitas penyidik. Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.