REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandar Lampung melepasliarkan 15.250 benih lobster di Pangandaran. Benih-benih tersebut dilepasliarkan di perairan Karang Luhur, Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (20/6).
Benih lobster yang dilepasliarkan berjenis lobster pasir dan lobster mutiara. Perwakilan penyidik dari Bandara Soekarno-Hatta, Arafat Taslim, mengatakan lobster itu merupakan hasil sitaan BKIPM dari perdagangan gelap menuju luar negeri.
"Rencana dibawa ke Singapura transit dan titik akhirnya itu ke Vietnam," kata dia di Pantai Barat Pangandaran, Kamis (20/6).
Aksi penyelundupan itu digagalkan pada Rabu (19/6) pagi di perairan Selat Sunda. Pelaku yang telah diintai dari Sukabumi ditangkap dalam perjalanannya menuju lampung di atas kapal feri.
Menurut Arafat, pelaku yang berjumlah dua orang itu sudah diproses oleh Polisi Air dan Udara Polda Lampung. Pihaknya hanya bertugas untuk melepasliarkan hasil sitaan itu.
Pemilihan lokasi Pantai Pangandaran dilakukan atas arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. "Arahan dari Bu Menteri ini dilepaskan di Pangandaran. Perintah menteri untuk menjaga kelestarian dan dilepaskan di Pangandaran," jelasnya.
Perwakilan dari BKIPM Lampung Muji Dwisaptono mengatakan belasan ribu benih lobster itu diperkirakan memiliki harga hingga miliaran rupiah. "Diperkirakan Rp 7,5 miliar," kata Muji.