Senin 24 Jun 2019 17:45 WIB

Mahasiswa Tuntut Anies Batalkan IMB Reklamasi Teluk Jakarta

Penerbitan IMB reklamasi dinilai sebagai kemunduran.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa damai mengkiritik inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait masalah reklamasi, di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (24/6).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa damai mengkiritik inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait masalah reklamasi, di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta. Penerbitan IMB reklamasi dinilai sebagai kemunduran.

"Pak Gubernur harus menepati komitmennya untuk tidak melanjutkan reklamasi, tetapi saat ini malah terjadi kemunduran dengan penerbitan IMB di pulau reklamasi," kata koordinator aksi, Elang ML, di Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga

Tuntutan tersebut, kata Elang, karena penerbitannya IMB di pulau reklamasi sesungguhnya tidak berpihak terhadap nelayan dan lingkungan pesisir. "Pulau reklamasi saja sudah berdampak terhadap lingkungan hidup, apalagi bangunan yang dibangun di atasnya," kata dia.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan sikap menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah. Pemprov DKI Jakarta lebih didorong agar tetap konsisten terhadap sikap awalnya yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

"Bagi bangunan yang dibangun tanpa IMB, seharusnya sanksinya bukan minta maaf, membayar denda, dan diterbitkan IMB, kalau begitu saya juga bisa bangun dan akhirnya dapat IMB. Sanksinya semestinya pembongkaran," ucapnya menegaskan.

Massa juga mendesak pemprov untuk melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan daerah RTRW DKI Jakarta serta aturan turunannya. Revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut nantinya dibuat selaras dengan rancangan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakannya mengeluarkan IMB di lahan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum. "Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Hal tersebut terkait ada beberapa pihak yang melakukan aksi yang menolak reklamasi dan mencabut IMB di pulau tersebut. "Kita hormati, itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegaskan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," kata Gubernur.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement